Akses terhadap pembiayaan masih menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro di Indonesia. Dalam konteks ekonomi syariah, akad qardh hadir sebagai instrumen pembiayaan sosial yang berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan kebajikan (tabarru’), sehingga mampu memberikan dukungan modal tanpa membebani masyarakat dengan praktik riba. Melalui pendekatan tersebut, Bank Wakaf Mikro berkembang sebagai salah satu model lembaga keuangan syariah yang berupaya memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Buku ini mengulas konsep, dasar hukum, prinsip, dan implementasi akad qardh dalam operasional Bank Wakaf Mikro di Indonesia. Pembahasan mencakup regulasi, model kelembagaan, mekanisme pembiayaan, sistem pendampingan, hingga analisis kesesuaian praktik pembiayaan dengan ketentuan syariah. Selain itu, buku ini menjelaskan berbagai dampak pembiayaan terhadap peningkatan modal usaha, produktivitas, pendapatan keluarga, literasi keuangan syariah, serta kemandirian ekonomi masyarakat.
Dengan memadukan kajian ekonomi syariah, pemberdayaan masyarakat, dan praktik lembaga keuangan mikro, buku ini memberikan gambaran mengenai peran strategis akad qardh dalam mendukung transformasi ekonomi umat. Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi keuangan syariah, pengelola lembaga pemberdayaan ekonomi, serta pembaca yang ingin memahami kontribusi Bank Wakaf Mikro dalam penguatan ekonomi masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
| Detail Buku | |
| ISBN | 978-634-7767-19-6 |
| Penulis Buku | Olifvia Putri Adeliani, S.E., M.E. |
| Editor | Faradika, M.Kom. |
| Penyunting | Tira Mei Darnis, S.Si. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Khairul Wahidi |
| Penerbit | CV. Inovasi Publishing Indonesia |
| Kategori | Ekonomi Syari’ah |
| Tahun Terbit | 2026 |



Ulasan
Belum ada ulasan.