Hukum Pemilu di Indonesia (Demokrasi, Partai Politik, Sistem Pemilu, dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi)

Rp150.000

- +
Kategori:

Hukum Pemilu di Indonesia hadir sebagai referensi untuk memahami bagaimana demokrasi, negara hukum, partai politik, sistem pemilu, serta penyelenggaraan Pemilu saling berkaitan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Buku ini mengajak pembaca melihat Pemilu bukan sekadar proses memilih wakil dan pemimpin, melainkan sebagai mekanisme penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, menjaga legitimasi pemerintahan, serta memastikan hak politik warga negara terlindungi.

Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari landasan demokrasi dan sistem ketatanegaraan, peran serta fungsi partai politik, sistem Pemilu, tahapan penyelenggaraan, hingga berbagai bentuk pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum Pemilu. Buku ini juga menguraikan sengketa proses, penyelesaian perselisihan hasil Pemilu, serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Salah satu bagian penting buku ini adalah pembahasan mengenai Mahkamah Konstitusi dan putusan-putusannya yang membentuk perkembangan hukum Pemilu. Melalui pembahasan tersebut, pembaca dapat memahami bagaimana norma hukum Pemilu ditafsirkan, diterapkan, dan berkembang seiring perubahan kebutuhan demokrasi. Disusun dengan bahasa yang mudah dipahami dan cakupan yang luas, buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penyelenggara Pemilu, pemerhati demokrasi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami hukum Pemilu secara lebih utuh.

 

Detail Buku
ISBN
Penulis Buku Dr. Maemanah, S.H., M.H.
Editor Danil, S.H., M.H.
Penyunting Zyakia Awansyah, S.Sos.
Desain Sampul & Tata Letak Khairul Wahidi, S.AP.
Penerbit CV. Inovasi Publishing Indonesia
Kategori Hukum
Tahun Terbit 2026
Berat 500 gram
Dimensi 15 × 3 × 23 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Pemilu di Indonesia (Demokrasi, Partai Politik, Sistem Pemilu, dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top